REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tiga penyelenggara Pemilu dari tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka adalah Armin (anggota KPU Kota Makassar), Amir Ilyas (Ketua Panwaslu Kota Makassar), dan Syamsu Alam (anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap).
“Mereka terbukti melanggar kode etik. Mulai sekarang, mereka tidak boleh lagi terlibat dalam urusan kepemiluan,” ujar Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, Selasa (11/11).
DKPP hari ini membacakan delapan putusan dan empat ketetapan. Kedelapan putusan yang dibacakan adalah dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; KPU Kabupaten Sampang, Jawa Timur; Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU-Panwaslu Parigi Moutong; KPU Kabupaten Sidrap, Sulsel; KPU Kota Makassar, Sulsesl; Panwaslu Kota Makassar, Sulsel; KPU Jeneponto, Sulsel; serta KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Sedangkan, empat ketetapan yang dibacakan adalah dari KPU RI dan KPU Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat; Panwas Kecamatan Tamalete, Makassar, Sulsel; Panwascam dan PPK Toribulu, Ampibabo, Parigi Tengah, dan Balinggi, Sulteng; serta KPU dan Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ketetapan ini dikeluarkan oleh DKPP karena para Teradu sudah tidak memenuhi syarat lagi ketika sidang sedang berlangsung. Di antaranya ada yang karena sudah tidak menjabat sebagai dan ada yang karena meninggal dunia.
Sidang putusan kali ini berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Kantor Bawaslu Provinsi asal perkara.
Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi oleh empat Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.