Selasa 11 Nov 2014 16:19 WIB

PPP Kubu Romi: Tak Ada Dualisme Pimpinan

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Pengunjung memasuki pintu utama di kantor DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung memasuki pintu utama di kantor DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy (Romi), Amir Uskra mengatakan, penetapan PTUN pada 6 Oktober lalu bukan putusan final. Karena itu kepengurusan yang berlaku saat ini adalah berdasar SK Menkumham tertanggal 28 Oktober 2014. 

Artinya, kata dia, kepengurusan di bawah ketua umum Romi yang berlaku hingga keluar putusan yang bersifat tetap.

"DPP PPP hasil muktamar Surabaya adalah sah menurut undang-undang. Tidak ada dualisme pimpinan PPP. Yang ada, sesuai keputusan menkumham yang sah," kata Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11). 

Menurutnya, penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN yang boleh dan tidak boleh dijalankan oleh tergugat yaitu menkumham. Namun hingga kini menkumham belum menerbitkan penundaan kepengurusan PPP. 

Karena itu, kata dia, PPP kubu Romi berpandangan DPP yang sah tetap hasil muktamar Surabaya. 

Menurutnya, penetapan PTUN pada dasarnya adalah menunda daya berlaku SK menkumham. Namun jika sifatnya perintah, hal itu terhitung efektif hanya jika menkumham menjalankannya. 

Sementara itu, kata dia, pasal 116 ayat 3 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas PTUN memastikan menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan perlunya dijalankan atau tidaknya putusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement