REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kolom agama di KTP diiumbau untuk tidak dikosongkan. Kolom tersebut harus diisi, sebagai bentuk menjunjung tinggi sila pertama pancasila
“Kalau kami dari pegiat dakwah tentu harus diisi,” ujar pegiat dakwah, M Syukri Ismail, kepada Republika, Selasa (11/11). Kalau kolom agama dikosongkan, kemudian meninggal dunia, akan diurus dengan tradisi apa.
Kalau tidak jelas seperti itu, menurutnya, harus dibawa ke kemendagri. “Biar kemendagri tanggungjawab,” imbuh Syukri.
Pihaknya menyatakan agama merupakan identitas yang tidak bisa dipisahkan dari seseorang. Terlebih lagi bagi bangsa timur, agama begitu melekat dalam kehidupan. Sebabnya, agama menjadi inspirasi dan sumber tradisi dan budaya.
Setiap orang di Indonesia menurutnya pasti memiliki identitas keagamaan yang dianut. Identitas inilah menurutnya yang menjadi acuan bagi orang lain untuk bersikap arif dan bijaksana. Agama menurutnya bukanlah menjadi pemisah dan pemecahbelah, akan tetapi sebagai pemersatu, agar setiap insan dapat menghargai setiap orang dengan keyakinan yang dianut.