Selasa 11 Nov 2014 14:41 WIB

Kalau Kolom Agama Kosong, Terus Meninggal, Jenazahnya Bawa ke Kemendagri

E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kolom agama di KTP diiumbau untuk tidak dikosongkan. Kolom tersebut harus diisi, sebagai bentuk menjunjung tinggi sila pertama pancasila

“Kalau kami dari pegiat dakwah tentu harus diisi,” ujar pegiat dakwah, M Syukri Ismail, kepada Republika, Selasa (11/11). Kalau kolom agama dikosongkan, kemudian meninggal dunia, akan diurus dengan tradisi apa.

Kalau tidak jelas seperti itu, menurutnya, harus dibawa ke kemendagri. “Biar kemendagri tanggungjawab,” imbuh Syukri.

Pihaknya menyatakan agama merupakan identitas yang tidak bisa dipisahkan dari seseorang. Terlebih lagi bagi bangsa timur, agama begitu melekat dalam kehidupan. Sebabnya, agama menjadi inspirasi dan sumber tradisi dan budaya.

Setiap orang di Indonesia menurutnya pasti memiliki identitas keagamaan yang dianut. Identitas inilah menurutnya yang menjadi acuan bagi orang lain untuk bersikap arif dan bijaksana. Agama menurutnya bukanlah menjadi pemisah dan pemecahbelah, akan tetapi sebagai pemersatu, agar setiap insan dapat menghargai setiap orang dengan keyakinan yang dianut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement