Rabu 12 Nov 2014 02:09 WIB

Polisi Selidiki Jaringan Narkoba Mantan Napi Nusakambangan

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat masih menyelidiki jaringan narkoba dari tersangka pengedar narkoba jenis shabu berinisial HER yang juga mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

"Untuk menyelidiki kemungkinan ada jaringan narkoba yang lebih besar kami sedang mencari EWN, orang yang menjadi sumber narkoba tersebut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Jakarta, Selasa.

Gembong menambahkan, ciri-ciri EWN sudah diketahui oleh penyidik dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran. "Ciri-ciri, identitas dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh EWN sudah kami kuasai," ujar dia.

Gembong melanjutkan barang bukti yang didapatkan dari HER saat ditangkap di Jalan Aman Kel. Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat adalah satu paket shabu 0,52 gram yang rencananya akan diantarkan ke pemesan.

HER sendiri, menurut Gembong, bukanlah orang asing dalam dunia narkoba. "Tersangka HER ini adalah residivis kasus narkoba jenis ganja yang pernah dua kali ditahan yaitu pada 2005 dan 2007 di LP Nusakambangan," kata dia.

Dia menambahkan, setelah lepas dari LP Nusakambangan tahun 2012, HER mulai bekerja serabutan, seperti menjadi tukang servis AC, serta mulai kembali aktif menggunakan narkoba. Kemudian mulai sekitar Agustus 2014, dia menjadi pengedar barang haram tersebut.

"Sejak tiga bulan terakhir dia sudah lima kali menjadi kurir narkoba dengan upah sekitar Rp 50.000-Rp 100.000 per transaksi tergantung pada besaran narkobanya," tutur Gembong.

Tersangka kasus narkoba ini akan dijerat dengan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement