REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan siap memproses surat rekomendasi dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai melawan konstitusi.
"Setiap usulan dari daerah tetap kami pelajari dan kami telaah," kata Tjahjo di Semarang, Selasa (11/11).
Hal tersebut disampaikan mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu, saat menjawab pertanyaan wartawan apakah akan memroses surat rekomendasi pembubaran FPI di seluruh Indonesia. Namun, Tjahjo mengaku belum menerima dan membaca surat rekomendasi tersebut.
"(Saya) belum baca dia (Ahok) mengajukan dulu ke Menteri Hukum dan HAM, ya sudah kita tunggu saja dulu. Katanya sudah masuk Kemendagri tapi sampai kemarin malam, saya cek belum ada," ujar Tjahjo.
Seperti diwartakan, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri agar membubarkan Ormas Front Pembela Islam.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sikap FPI yang menolak pengangkatan dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta sama dengan melawan konstitusi.
"Bukan hanya itu, tindakan FPI yang anarkis juga berarti melawan konstitusi. Jadi, FPI itu tidak layak berada di Indonesia kalau melawan konstitusi, lebih baik dibubarkan saja," tukas Ahok.