REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak tepat. KH Abdul Soleh Halim, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan ketidaksetujuannya terkait pembubaran salah satu ormas islam tersebut.
Menurut Ketua Umum Pesantren Jauharuwathan ini, tindakan pembubaran tersebut melanggar aturan. Karena, pada dasarnya kebebasan sebuah ormas dilindungi oleh undang-undang. Ia menjelaskan pembubaran sebuah organisasi berarti membungkam kebebasan dalam meyalurkan aspirasi.
"Itu hanya oknum saja" jelas KH Abdul Soleh Halim saat dihubungi Republika, Selasa (11/11).
Abdul menerangkan organisasi islam tidak pernah mengajarkan tindakan anarkis kepada para anggotanya. Termasuk FPI tidak ada aturan untuk menyerang. Ia melihat demo yang berujung aksi anarkis itu karena terprofokasi pihak-pihak lain saja.
Abdul menambahkan, semestinya jika ada persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah. "para anggota yang terlibat bisa dibina dan diberi pengarahan tanpa harus membubarkan organisasinya" kata Abdul.
Sebelumnya diketahui Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok tengah menyiapkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham untuk membubarkan FPI di seluruh Indonesia. Pembubaran tersebut dipicu dari tindakan demo FPI yang dinilai anarkis