Selasa 11 Nov 2014 11:13 WIB

Sebelum Bentuk Badan Keuangan, DPR Prioritaskan Revisi UU Haji

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Usai berakhirnya amsa penyelenggaraan ibadah haji 2014, pemerintah mulai menyiapkan persiapan penyelenggaraan haji tahun berikutnya, dimulai dari regulasi. Begitu pun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memulainya dengan menyelenggarakan Rapat DengarPendapat Umum (RDPU) pada Senin (10/11).

Hasilnya, DPR berkomitmen untuk memprioritaskan revisi Undang-Undang 13/2008 sebelum membahas lebih lanjut soal petunjuk pelaksanaan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Revisi juga bertujuan agar penyelenggaraan haji menjadi lebih komprehensif, sebab terkait dengan kegiatan di tanah air, sejak pendaftaran di wilayah masing-masing, menjelang keberangkatan di embarkasi, di tanah suci sebelum dan saat melakukan ritual ibadah hingga fase kembalinya jamaah ke tanah air.

“Karena  UU ini bersifat lex spesialis dari undang-undang penyelenggaraan haji itu sendiri, maka UU 13 tahun 2008 harus segera direvisi agar tidak ada tumpang tindih peraturan di beberapa bagian,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amalia dalam siaran pers yang diterima ROL pada Selasa (11/11). Sebab jika tidak begitu, dikhawatirkan akan menyisakan berbagai persoalan mendasar karena tidak melulu dengan meregulasi persoalan keuangannya saja.

Dikatakannya, meskipun dalam beberapa tahun terakhir survey BPS mengenai kepuasan jamaah haji menunjukkan adanya peningkatan penilaian sampai mendekati angka 83 persen, penyelenggaraan haji tetap menyisakan beragam catatan. Bahkan, beberapa catatan yang ditemui dalam pengawasan ibadah haji oleh Komisi VIII DPR RI merupakan catatan berulang yang sudah beberapa tahun menjadi masalah, seperti soal pemondokan, katering, layanan kesehatan dan transportasi.

Dalam RDPU, lanjut dia, perwakilan ormas dan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Umroh dan Haji Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Umroh dan Haji (AMPUH) dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan laporan mengenai beberapa kendala yang muncul di tengah penyelenggaraan ibadah haji 2014.

Di antara permasalahan tersebut yakni sulitnya pembimbing ibadah haji reguler mendampingi jamaah KBIH-nya karena persoalan keterbatasan kuota dan kelambatan visa, soal pembinaan jamaah haji serta pembatasan pilihan ibadah bagi jamaah sehingga jamaah yang memilih melakukan sunnah tarwiyah tidak disediakan transportasi oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement