REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah serius dalam menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar semua pejabat hingga eselon III menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan ia menegaskan bagi pejabat yang tidak segera melaporkan akan dikenakan saksi, minimal berupa pengumuman kepada masyarakat luas.
"Kami kira ke depan akan ada sanksi, karena KPK sudah kirim surat kepada presiden dan Kemendagri. Sanksinya masih dirancang, tapi minimal dibuat malu di publik, diumumkan di publik," katanya di kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Senin (10/11).
Menurutnya, pelaporan harta kekayaan secara periodik itu ditujukan agar tercipta transparansi. Semua pejabat publik, mulai dari menteri, pejabat eselon I,II,III, bupati, walikota, dan anggota DPRD bisa diketahui status pendapatan dan kekayaannya secara berkala. Dengan begitu, fungsi pengawasan dan kontrol dari masyarakat bisa berjalan efektif.
Selain itu, menurut Tjahjo, KPK juga mengusulkan khusus untuk pejabat eselon II dan III, laporannya ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Namun, belum dirumuskan bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Politikus senior PDIP itu berpendapat, jika memang ditangani oleh Irjen Kemendagri, maka sebaiknya pertanggungjawabnnya langsung kepada pihak yang terkait. Misalnya Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Agar tercipta mekanisme kerja yang lebih independen dan netral.
"Untuk eselon II,III ditangani Irjen Kemendagri, jangan semua masuk KPK. Kalau semua masuk KPK kan sulit. Irjen bisa langsung bertanggung jawab kepada Wapres kek atau langsung kepada BPK atau BPKP, sehingga irjen independen dan netral," jelasnya.