Senin 10 Nov 2014 20:30 WIB

Duh, Dua Nelayan Aceh Disidang di Pengadilan India

Nelayan (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Nelayan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Dua nelayan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, masih menjalani hukuman di penjara negara India dipersalahkan terlibat penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Andaman.

"Dua nelayan kita itu dihukum dua tahun tiga bulan penjara karena menangkap ikan secara ilegal di India," kata Panglima Laot Aceh Barat Amiruddin di Meulaboh, Senin.

Dua nelayan yang ditahan tersebut, Kamaruzzaman (55) dan Aan Zalna (20). Sedangkan Irwan Saputra (16), anak Kamaruzzaman, sudah dipulangkan. Irwan Saputra tidak dihukum karena masih di bawah umur.

Ia menjelaskan, ketiga nelayan warga Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ini merupakan satu keluarga. Mereka melaut pada pertengahan April 2014. Kapal yang mereka gunakan ditangkap karena dianggap memasuki perairan India kawasan Laut Andaman.

Amiruddin mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah berupaya membantu nelayan Aceh itu agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Namun, hukum di India tidak bisa diajak bernegosiasi, sehingga dua dari tiga nelayan Aceh dihukum dua tahun tiga bulan penjara.

"Pemerintah Indonesia juga mengupayakan uang tebusan. Namun, upaya tersebut ditolak dan nelayan Aceh ini harus menjalani masa hukumannya karena penangkapan ikan ilegal," papar Amiruddin.

Menurut keterangan Irwan Saputra, seperti dituturkan Amiruddin, nelayan yang dipulangkan itu sebelumnya tertangkap setelah kapalnya terdampar di Kepulauan Andaman akibat mesinnya rusak, mati.

"Mereka tidak mengibarkan bendera darurat, sehingga ditangkap polisi India yang sedang berpatroli. Seharusnya nelayan yang terdampar karena mengalami gejala teknis tidak ditangkap apabila mengibarkan bendera Indonesia disertai bendera darurat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement