Senin 10 Nov 2014 15:59 WIB

Nurdin Halid Kembali Terpilih Jadi Ketua Dekopin

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid saat memberi sambutan di pembukaan Munas Dekopin 2014
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid saat memberi sambutan di pembukaan Munas Dekopin 2014

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang berlangsung pada 7 hingga 10 November kemarin kembali menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum. Nurdin meraih 330 suara, unggul 140 suara dari Sharmila Yahya yang memperpoleh 190 suara. 

Kembali terpilih sebagai Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid mengaku bahagia. Ia juga bangga karena proses pemilihan ketua umum Dekopin kali ini berjalan lancar meski diwarnai hujan interupsi.

Hal itu, kata Nurdin, menunjukkan kematangan berdemokrasi seluruh peserta Munas. 

"Juga menunjukkan semangat kekeluargaan yang tinggi sebagai jatidiri koperasi," kata Nurdin Halid, dalam keterangan tertulis yang diterima ROL dari Dekopin, Senin (10/11). 

Selain Ketua Umum, Munas Dekopin juga memilih ketua dan anggota pengawas Dekopin periode 2014-2019.

Ketua Dekopinwil Jawa Timur Mardjito, GA terpilih sebagai Ketua, dengan empat orang anggota yang terdiri dari Syahnas Rasyid, Rianzi Yulidar, Thamrin Baso dan Suparwanto. 

Dalam Munas ini, Dekopin juga menetapkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya adalah mengembalikan logo koperasi ke logo koperasi yang lama, pengalokasian pupuk bersusidi diserahkan kepada Koperasi Unit Desa, memperjuangkan PP 46 mengenai pajak serta visi koperasi sebagai pilar negara mutlak harus diperjuangkan. 

Selain itu juga ditetapkan rekomendasi lainnya, yakni UU 17 tahun 2012 yang telah dicabut agar segera diganti, membentuk Bank Koperasi, distribusi barang-barang pokok melalui koperasi, masuknya koperasi dalam kurikulum SMP dan SMA, Dekopin berupaya agar kementerian-kemeterian terkait menghentikan import gula dan Dekopin menjadi ujung tombak untuk membangun kerjasama dengan Pemerintah ataupun Swasta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement