REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengatakan, masalah kolom agama bagi yang sudah memiliki kepercayaan dan diakui tetap dimasukkan ke dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sudah clear, sudah tidak ada masalah," katanya pada Senin (10/11).
Menurutnya, bagi yang sudah memiliki agama tidak menjadi masalah. Ia menambahkan, mereka tetap bisa memasukkannya pada kolom agama di KTP.
Mengenai agama baru ataupun aliran kepercayaan yang boleh dimasukkan, Tjahjo mengatakan, belum ada agama baru yang kelak akan dimasukkan ke dalam kolom agama di kTP. Ia mengatakan, hanya satu aliran yang baru menemui pihaknya.
Advertisement