REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Polresta Medan mengamankan dua pemuda membawa ganja dalam sepeda motor yang mereka kendarai.
Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan, Ahad mengatakan, pengendara mengantongi dua amplop ganja itu, yakni Fdl (21) d dan Asz (23) warga Jalan Pertiwi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka itu, menurut dia, diringkus petugas kepolisian di kawasan Jalan Juanda Medan, Sabtu (8/11) malam.
"Warga yang ketahuan mengantongi narkoba itu, sudah ditahan di dalam sel Mapolsekta Medan Kota," ujarnya.
Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tuna Rp 238 ribu, 2 amplop daun ganja kering, dan mancis.
Informasi diperoleh menyebutkan, kedua pemuda tersebut dihentikan oleh petugas Lantas Polresta Medan karena tidak memakai helm.
Kemudian, setelah ditanya pihak berwajib, ternyata Fdl (21) tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan miliknya.
Sikap gugup Fdl membuat aparat keamanan semakin curiga dan saat diminta mengeluarkan dompet guna melihat KTP, pemuda itu enggan menunjukkan.
Melihat situasi tersebut, petugas Polresta langsung menggeledahnya dan menemukan bungkusan daun ganja kering. Kedua tersangka itu langsung digiring ke Polsek Medan Kota.