REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan kubu Djan Faridz dianggap tidak dapat menghentikan agenda kerja Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskura di Kendari, mengatakan putusan PTUN tidak serta merta berlaku seketika karena baru merupakan putusan sela. "Putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap sehingga jajaran pengurus partai di berbagai tingkatan tidak dapat dilarang untuk menjalankan agenda kerja partai," kata Amir saat menghadiri rapat konsolidasi pengurus PPP Sultra, Ahad (9/11).
PPP memandang putusan PTUN tidak dapat melampaui kewenangan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah melegitimasi PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya. "Bukan tidak tunduk pada proses hukum tetapi kepengurusan hasil Muktamar VIII di Surabaya sebagai organisasi yang telah mendapat pengakuan dari negara," katanya. Karena itu, dia mengimbau jajaran pengurus dan kader PPP untuk memegang teguh komitmen mengabdi kepada negara kesatuan dan rakyat.
Muktamar PPP yang digelar di Surabaya 15 Oktober 2014 sah berdasarkan AD/ART partai sehingga jangan terprovokasi dengan berbagai upaya yang bermaksud memecah belah keutuhan organisasi.
"Terhadap muhtamar yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu tidak perlu dirisaukan karena tidak penting bagi kemajuan partai," katanya.