Sabtu 08 Nov 2014 18:18 WIB

'Sampai Ada Islah, Kepengurusan PPP dalam Status Quo'

Rep: c82/ Red: Mansyur Faqih
Achmad Dimyati Natakusumah
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Achmad Dimyati Natakusumah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali (SDA)-Djan Faridz.

Dalam putusan tersebut, PTUN memerintahkan kepada tergugat (kubu Romahurmuziy/Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP.

Ketua DPP PPP versi SDA, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka secara otomatis SK menkumham tidak lagi berlaku. 

Dengan sendirinya, lanjut Dimyati, susunan kepengurusan partai berlogo Ka'bah tersebut berada dalam keadaan status quo atau kembali ke keadaan semula, yakni SDA sebagai ketua umum dan Romi sebagai sekjen. 

Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan akhir PTUN nanti. Apakah kubu SDA atau Romi yang menang. "Dua-duanya belum ditetapkan oleh pengadilan, dua-duanya masih dalam status quo, belum ada pengesahan," kata Dimyati kepada Republika, Sabtu (8/11).

Ia mengatakan, penetapan PTUN antara lain, pembentukan kepengurusan yang baru sampai dengan adanya islah di antara elite yang bersangkutan. Islah tersebut merupakan muktamar versi SDA yang berlangsung di Jakarta pada 30 Oktober-2 November lalu.

"Asas yang digunakan (dalam putusan PTUN) itu kan di antaranya asas profesionalitas dan asas kepastian hukum. Yang berlaku dalam asas profesionalitas memang harus dasarnya pada perundang-undangan, bukan insting atau keyakinan pribadi," ujarnya.

Ia menambahkan, Djan Faridz akan mengusulkan kepengurusan baru hasil muktamar VIII di Jakarta kepada kemenkumham secepatnya. Dimyati berharap, kemenkumham akan mengesahkan hasil muktamar tersebut.

"Djan Faridz kan belum disahkan juga oleh kemenkumham. Nanti dilihat mudah-mudahan sesuai keputusannya, apabila disahkan kemenkumham dengan sendirinya itu yang berlaku (kepengurusan Djan Faridz)," kata Dimyati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement