Sabtu 08 Nov 2014 12:14 WIB

BPKP: Bansos Rentan Disalahgunakan

Rep: C14/ Red: Julkifli Marbun
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Kesejahteraan, Nasmifida, mengakui, persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) rentan penyalahgunaan. Hal ini antara lain terkait longgarnya penerimaan bansos kepada masyarakat selama ini melalui sejumlah kementerian.

"Pertanggungjawaban anggaran bansos cenderung mudah dilakukan ketimbang, misalnya, mata anggaran pengadaan barang karena penerima bansos hanya dapat uang," ungkap Nasmifida di Kantor Pusat BPKP di Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Nasmifida, uang itulah yang kerap disunat dan melebihi alokasi yang sebenarnya di lapangan. Karena itu, kata Nasmifida, pihaknya meminta kementerian-kementerian terkait agar lebih selektif dalam menyalurkan bansos.

Pasalnya, bansos hanya diperuntukkan bagi kalangan atau organisasi masyarakat (ormas) yang terkait pemulihan kerentanan sosial atau situasi pasca-bencana.

"Ini sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Nasmifida.

Maka, demikian Nasmifida, kejelasan peran suatu ormas terkait kerentanan sosial menjadi penting diperhatikan oleh kementerian terkait. Jangan sampai ormas yang hanya mengurus kegiatan sosial, bukan kerentanan sosial, justru mendapat bansos. Sebab, mencegah penyalahgunaan bansos dapat dimulai sejak awal pemilahan profil ormas-ormas.

"Bansos hanya diberikan sampai kondisi masyarakat penerimanya stabil kembali, terutama dari segi ekonomi," kata Nasmifida.

Adapun definisi kerentanan sosial, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2009, adalah keadaan yang tidak stabil dan terjadi secara tiba-tiba akibat krisis atau bencana. Maka, demikian Nasmifida, pemberian bansos mesti didahului adanya keadaan tersebut. Yakni, jika bansos tidak diberikan, maka rutinitas masyarakat yang bersangkutan akan tidak stabil.

Selanjutnya, Nasmifida mengatakan, pihaknya ingin agar tiap kementerian berkoordinasi dalam menyalurkan bansos. Sehingga, tidak ada tumpang tindih. Selain itu, Nasmifida menganjurkan Kementerian Sosial agar menjadi koordinator utamanya.

"Sebab fungsi bansos untuk mengatasi masalah sosial. Bila ada misalnya aspek agama dari masalah sosial itu, Kementerian Agama bisa berkoordinir," kata Nasmifida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement