REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nahdhatul Ulama menolak keras rencana Mendagri Tjahjo Kumolo yang memperbolehkan pengosongan kolom agama dalam KTP.
"Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi.
Menurut Andi, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.
Andi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Menurut dia, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua undang-undang pasti merujuk ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila," katanya.
Mengenai alasan Mendagri bahwa kebijakan itu untuk menghormati hak masyarakat yang tidak menganut enam agama resmi di Indonesia, Andi menekankan hal tersebut tetap tidak boleh mengorbankan Pancasila.
"Tugas Pemerintah untuk mencari solusinya, bukan dengan jalan pintas mengorbankan Pancasila. Harus diingat, Pancasila itu dasar negara," tegasnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (6/11), mengatakan warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di KTP elektronik (e-KTP).
Menurut dia, pihaknya segera menemui Menteri Agama untuk membahas persoalan itu. Prinsipnya, Pemerintah tidak ingin ikut campur pada keyakinan WNI sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.
Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim, namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.