Jumat 07 Nov 2014 14:30 WIB
Kolom agama

Seperti Orba, Mendagri Mau Hidupkan Aliran Kepercayaan

Rep: C03/ Red: Erdy Nasrul
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.
Foto: Pandiran Getek (ejhonski.cc.co)
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Upaya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menuai kritikan dari berbagai pihak.

Wakil Rektor Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Mohammad Matsna, mengatakan langkah Kemendagri untuk mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom e-KTP hanya akan memberi ruang aliran kepercayaan untuk tumbuh semakin banyak.

“Jelas ini akan membuat heboh, seolah aliran kepercayaan itu diberi ruang untuk hidup, padahal kita sudah ada kemajuan, orang harus beragama di Indonesia,” ujarnya saat ditemui Republika di Ciputat, Jum’at pagi (7/11). 

Menurut Moh Matsna, merupakan kemunduran bagi bangsa Indonesia bila aliran kepercayaan dimunculkan mengisi kolom agama di e-KTP. Kata Moh Matsna, Pancasila khususnya sila kesatu jelas mempunyai maksud bahwa tidak ada rakyat Indonesia yang tidak bertuhan.

“kalau sekarang dimunculkan kejawen misalnya di e-KTP, ini akan kembali kezaman orde baru, aliran kepercayaan akan dihidupkan lagi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement