Jumat 07 Nov 2014 14:08 WIB
Kartu Sakti Jokowi

Kartu Sakti Jokowi Mulai Diributkan

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari setelah peluncuran kartu sakti Jokowi  yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), banyak pihak mulai mempertanyakannya.

Ketua DPR Setya Novanto mempersoalkan peluncuran tiga kartu tersebut lantaran tidak ada izin dari DPR sebelum kartu itu diluncurkan. Politisi Partai Golongan Karya itu mengatakan ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pemerintah meluncurkan kartu tersebut.

Tak hanya politisi yang meributkan kartu sakti Jokowi, masyarakatpun dibuat bingung dengan kartu tersebut. Ridwan (40) yang mengaku tidak tahu cara penggunaan tiga kartu tersebut. Bahkan, warga Kebayoran Baru ini mengeluh karena terlalu banyak kartu yang dikeluarkan pemerintah.

"Indonesia terlalu banyak menggunakan kartu. Kartu kesehatan saja ada jemkesmas, BPJS, sekarang KIP, KIS, KKS. Itu memangnya bisa digunakan buat berobat juga?" katanya pada Republika Selasa (4/11)

Begitu juga dengan pedagang kaki lima di pertigaan Swadarma ini Suroso (55) ia mengaku belum mengerti dengan penggunaan kartu tersebut. Bagi Suroso, Jamkesmas sudah dirasa cukup membantu masyarakat miskin untuk berobat. Ia meminta pemerintah mengoptimalkan Jamkesmas saja.

Pedagang ini masih bingung, bedanya KIS dengan BPJS dan Jamkesmas, apalagi dengan dua kartu lainnya KKS dan KIP.  Ia meminta ada sosialisasi penggunaan kartu tersebut di Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Sehingga masyarakat yang menggunakan kartu baru seperti KIS  bisa tepat sasaran.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR bila ingin membuat dasar hukum bagi program jaminan sosial baru serupa BPJS yang diberi nama KIS. Saat ini, kata dia, sudah ada UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian UU Nomor 24/2011 tentang BPJS . Selama undang-undang yang sudah ada itu belum dicabut atau direvisi, maka KIS diasumsikan sebagai produk dari BPJS dengan penyempurnaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement