Jumat 07 Nov 2014 00:53 WIB

Korban Tuding JIS Ubah TKP untuk Kaburkan Fakta

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (WN Kanada) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (WN Kanada) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pengacara korban kekerasan seksual di  Jakarta International School (JIS) Johan Lee Chandra menuding pihak sekolah mengubah tempat kejadian perkara (TKP). 

Menurutnya, ruangan tersangka pelaku kekerasan seksual Neil Bantleman sudah diubah total dari sebelumnya.

"Dulu ruangan tersangka Neil banyak sekat gipsum. Begitu kasus kekerasan seks pada korban AK terjadi, JIS merenovasinya jadi ruangan berkaca untuk mengaburkan fakta bahwa kekerasan seks pernah terjadi di sana," ujar Johan di Jakarta, Kamis, (6/11).

Ia menyatakan, terjadi perubahan signifikan terhadap TKP. Renovasi juga dilakukan di toilet yang sebelumnya memiliki pintu tertutup dari atas sampai bawah. Namun, sekarang tidak. 

Sebelum direnovasi, toilet bisa dikunci dari luar dan dalam. Namun setelah pelaku kekerasan seksual ditangkap, JIS merenovasinya. "Di toilet tersebut terjadi sodomi," katanya.

Korban, katanya, akan menempuh upaya hukum akibat terjadinya pengubahan TKP. Karena pasal 221 KUHP menyatakan, siapa yang berupaya menghilangkan barang bukti setelah dilakukan kejahatan dengan maksud menutupi kejahatan dapat dikenai pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement