Kamis 06 Nov 2014 22:54 WIB

Pengamat: Kasus Terkait BUMD Masuk Ranah Perdata

Bank DKI
Foto: Darmawan/Republika
Bank DKI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Dalam pengamatan para ahli hukum, kasus pengadaan ATM DKI yang termasuk dalam kategori badan usaha milik daerah (BUMD) tidak masuk dalam ranah pidana.

 “Tak ada kerugian negara, karena suatu bank BUMD berbentuk PT adalah suatu badan hukum yang terpisah, jadi tidak termasuk ranah pidana” tegas Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Erman Rajaguguk, Kamis (6/11).

Harta kekayaan dari bank BUMD, ujar Erman, berasal dari kekayaan pengurus,  yaitu direksi dan komisaris serta pemegang sahamnya. Alumnus University of Washington School of Law  ini menilai, audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak sah.

“Pasal 66 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seperti PT lainnya. BPKP tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu kerugian BUMD  adalah kerugian keuangan negara,” jelas Erman.

Senada dengan Erman, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda menjelaskan,dalam kasus perjanjian kerjasama antara BUMD dengan perusahaan lain sebagai vendor tidak mengandung unsur kerugian negara. Lantaran saham pemerintah daerah di dalam BUMD tersebut tidak berkurang.

“Negara sebagai pemilik dari suatu BUMN atau BUMD, ya terbatas pada sahamnya. Jadi kerugian negara apabila berkurang nilai sahamnya, hilang nilai sahamnya. Tidak dari terjadinya kerugian bisnis yang dijalankan oleh BUMD tersebut,” katanya.

Selama terjadi perjanjian bisnis antardua badan usaha dan telah terpenuhi seusai dengan perjanjian, ujarnya, maka negara tidak berhak untuk menyatakan terjadi kerugian keuangan negara jika terjadi pembatalan kerja sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement