Kamis 06 Nov 2014 18:36 WIB

PNS Dilarang Rapat di Hotel

Pegawai Negeri Sipil melintasi armada bus Pemrov DKI di Balaikota, Jakarta Pusat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pegawai Negeri Sipil melintasi armada bus Pemrov DKI di Balaikota, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil dilarang menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel dan harus menggunakan fasilitas negara untuk tugas. 

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menerima arahan, saran dan petunjuk berkaitan dengan tugas-tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait melaksanakan gerakan revolusi metal melakukan reformasi birokrasi di seluruh organisasi di kegiatan pemerintah.

Menurutnya, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti di hotel.

Mengoptimalkan fasilitas kantor untuk rapat, kata Yuddi, merupakan instruksi presiden dan wakil presiden sehingga bisa tercipta efisiensi dan penghematan anggaran negara.

"Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah," katanya.

Kegiatan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. 

"Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," katanya.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement