REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan kolom agama dalam KTP elektronik atau e-KTP boleh dikosongkan. Perwakilan Komunitas Adat Karuhun Sunda Wiwitan, Dewi Kanti mengatakan, keseriusan pemerintah dalam melayani hak warga negara selama ini masih kurang.
Meski aliran kepercayaan bisa dikosongkan, praktiknya, saat pencatatan pemerintah memaksakan pencantuman agama di kolom utama. "Kami (Sunda Wiwitan) dibuddhakan, dikonghucukan. Diubah menjadi agama lain," kata Dewi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, mengatakan sudah membahas pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom E-KTP dengan Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan dewan Pertimbangan Presiden.
Meski ada usulan agar dicantumkan, sebagian besar berpendapat agar tetap mengacu pada UU dan terbatas pada agama yang diakui negara.
"Kalau semua dibolehkan, nanti semua orang mengaku agama ini lalu minta dicantumkam. Makanya kami akan rapat kembali dengan Kementerian Agama, bagaimana supaya Pasal 24 Ayat 3 UU Kependudukan itu direvisi," kata Irman.