Kamis 06 Nov 2014 13:29 WIB

Kasus Daging Celeng Berpotensi Pelanggaran HAM

Rep: c 57/ Red: Indah Wulandari
Daging celeng
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Daging celeng

REPUBLIKA.CO.ID,TAMBUN--Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan harus ada kepedulian pemerintah untuk mengusut kasus daging celeng ilegal dan oplosan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi agar tak termasuk kategori pelanggaran HAM.

"Jadi, negara harus hadir untuk menjamin dan melindungi HAM warga negaranya, termasuk dalam hal kenyamanan dalam beragama," tutur Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, Kamis (6/11).

Ketika negara melakukan pembiaran dengan tidak menegakkan hukum terhadap pelaku, lanjut Maneger, maka negara berpotensi melanggar HAM.

"Dalam kasus penjualan daging babi di Bekasi, pelaku telah kehilangan respek terhadap perasaan keagamaan masyarakat di sekitarnya," papar Maneger.

Menurutnya, hal serupa juga terjadi di banyak tempat lainnya, khususnya di komunitas-komunitas Muslim.

 

"Dalam konteks ini, negara harus berperan dalam hal penegakan hukum. Posisi negara harus tegas dalam hal ini," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement