Kamis 06 Nov 2014 01:45 WIB

400 Lembar Kulit Ular Ilegal Disita di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kulit Ular
Foto: Antara
Kulit Ular

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung masih menyita ratusan lembar kulit ular dalam kardus, hasil tangkapan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, beberapa waktu lalu. Selain kulit ular, BKSDA juga menahan satwa yang akan dibawa ke Jawa, tanpa dokumen yang sah.

Kepala BKSDA Lampung, Subakir, mengatakan kulit ular tersebut termasuk bukan satwa dilindungi, namun petugas menangkap karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen angkutan yang sah. "Kami sita karena tidak ada dokumen pengangkutan yang sah," katanya, Rabu (5/11).

Sekitar 400-an lembar kulit ular ini berada dalam tiga kardus. Kulit kering ini berasal dari ular sanca. Dalam keterangannya, kulit ular ini berasal dari Riau, namun dalam kemasan tertulis berasal dari Medan. Rencananya kulit ular ini dikirim ke Jawa Timur.

Selain kulit ular, BKSDA juga menahan kemasan berisi sisik trenggiling, anak burung elang, dan anak moyet jenis ekor panjang. Mengenai kulit ular akan dilelang, atau ditebus pemiliknya dengan memenuhi persyaratan lebih dulu.

BKSDA tidak menjelaskan kepemilikan kulit ular, dan satwa lainnya, yang berhasil disita petugas di lapangan. Selain itu, tidak ada kewenangan menahan tersangka pengiriman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement