Rabu 05 Nov 2014 21:22 WIB

KPK Telusuri TPPU Wawan Melalui Artis

Rep: c62/ Red: Muhammad Hafil
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sampai ke selebritis nasional. Pada Rabu (5/10),  Penyidik memanggil artis sinetron Irwansyah yang juga Direktur PT Adika Cipta Pratama?.

Aktor film My Heart itu diperiksa KPK kurang lebih 6 jam. Suami Zaskia Sungkar itu mengaku sudah menyampaikan semua keterangannya kepada penyidik terkait tindak pidana pencucian uang.

"Alhamdulillah saya sudah menjelaskan sejelas-jelasnya kepada KPK soal film. Insya Allah setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan atau disita," katanya kepada wartawan.

Selama ini Irwansyah menjalin kongsi dalam rumah produksi (production house) R-One bersama Wawan. PH tersebut diduga menjadi tempat pencucian uang Wawan. Di PH tersebut, Wawan diduga menyamarkan sejumlah aset dari hasil tindak pidana korupsi yang dia lakukan.

Namun, saat ditanya soal transaksi uang yang mencapai miliaran rupiah, Irwasnyah menuturkan tidak ada transaksi tersebut. Saat didesak hubungan dengan Wawan, Irwansyah tidak mau berkomentar. Ia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard putih nopol B 151 JAS yang telah menunggunya.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, Irwansyah yang tercatat sebagai Direktur PT Adika Cipta Pratama diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Wawan. Pemeriksaan Irwansyah diperlukan untuk mengungkap transaksi keuawangan wawan.

Saat ditanya apakah aset Irwansyah bisa disita jika ada uang Wawan yang mengalir ke artis tersebut, Johan menegaskan, aset yang dimiliki Irwansyah bisa disita sepanjang memenuhi unsur keterlibatannya. Namun jika tidak ada kaitannya maka aset yang dimiliki Irwansyah tidak bakal disita.

"Kecuali memenuhi unsur sesuai Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TTPU," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement