Rabu 05 Nov 2014 15:18 WIB

Bahtsul Masail NU Haramkan Aborsi

Rep: C60/ Red: M Akbar
Logo NU. Ilustrasi
Logo NU. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil Bahtsul Masail (Diskusi Pembahasan Masalah) Nahdlatul Ulama menetapkan hukum aborsi adalah haram. Keharaman hukum aborsi tersebut mutlak setelah kandungan berusia 40 hari.

''Hukum aborsi akibat pemerkosaan adalah haram,'' tulis hasil Bahtsul Masail ulama NU pada acara Musyawarah Nasional ulama yang digelar di gedung PBNU, beberapa waktu lalu.

Namun menurut hasil bahtsul masail tersbut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum aborsi sebelum usia kandungan mencapai 40 hari setelah pembuahan. Sebagaian ulama mengharamkan dan sebagian lainnya memperbolehkan.

Pembahasan hukum aborsi pada MUNAS ulama NU diwali oleh tiga pertanyaan:

Apakah hukum aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat pemerkosaan?

Berapa batas waktu dibolehkan aborsi dan dari mana awal penghitungannya?

Benarkah dokter yang melakukan aborsi telah melanggar sumpah jabatan dan/atau melanggar kode etik?

Ketiga Jawaban:

Pada dasarnya, hukum melakukan aborsi adalah haram. Namun dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan tim doter ahli.

Hukum aborsi akibat pemerkosaan adalah haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.

Semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Melakukan aborsi tidak diperbolehkan kecuali aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement