Rabu 05 Nov 2014 12:28 WIB

Terkait KIS, Dede Yusuf: Program Pemerintah Harus Punya 'Cantelan' Hukum

Dede Yusuf
Foto: Antara
Dede Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR bila ingin membuat dasar hukum bagi program jaminan sosial baru serupa BPJS yang diberi nama Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Kalau mau dibuat undang-undang tentang KIS, harus dengan persetujuan DPR. Tinggal bagaimana nanti. Apakah Undang-Undang BPJS dicabut dulu lalu membuat undang-undang baru atau bagaimana," kata Dede Yusuf dihubungi di Jakarta, Rabu (5/11).

Dede mengatakan saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selama undang-undang yang sudah ada itu belum dicabut atau direvisi, maka KIS diasumsikan sebagai produk dari BPJS dengan penyempurnaan.

"Semua program pemerintah harus ada 'cantelan' hukumnya yang disepakati bersama DPR. Saat ini sudah ada Undang-Undang BPJS, maka itu yang kita terima," tutur politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurut Dede, salah satu klausul dalam Undang-Undang BPJS memungkinkan adanya produk-produk lainnya. Karena itu, dia mengasumsikan KIS sebagai salah satu produk BPJS.

"Menurut yang saya dengar dari pemberitaan di media, beberapa menteri mengatakan penyelenggara KIS adalah BPJS. Namun, katanya lebih diperluas. Karena itu saya berasumsi KIS ini adalah penyempurnaan dari program BPJS yang sudah diluncurkan semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.

Karena itu, untuk mendapatkan informasi detail mengenai KIS, Komisi IX DPR merencanakan mengundang Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada Kamis (6/11).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meluncurkan program perlindungan sosial berupa KIS, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Besar Jakarta, Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Senin (3/11).

Presiden membenarkan saat ditanya wartawan apakah program tersebut untuk mengantisipasi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan yang jelas untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata Presiden.

Program KIS akan menggunakan anggaran dana BPJS Kesehatan. Yang membedakan KIS dengan layanan BPJS adalah (kartu KIS) bisa dipakai di mana saja, sementara BPJS hanya bisa digunakan di wilayah tempat kartu diterbitkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement