REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014 Mahyudin sudah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/10).
Politisi Golkar itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus Wisma Atlet.
Saat tiba di KPK Mahyudin langsung ditanya wartawan mengenai keterkaitannya dalam dugaan korupsi Wisma Atlet. Namun Mahyudin mengaku tidak tahu adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kasus ini sudah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah itu.
"Saya tidak tahu, ini kan baru dipanggil, saya masuk dulu ya," kata dia ketika tiba di gedung KPK.
Mahyudin juga mengaku, tidak mengetahui pemerintah provinsi Sumatra Selatan mengajukan anggaran sebesar 416 miliar dan DPR hanya menyetujui Rp 200 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam kasus itu, adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.