REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz siap menerima apapun keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait gugatan dualisme kepengurusan di partai berlambang Ka'bah itu.
Politikus PPP kubu Djan Faridz, Epyardi Asda mengatakan siapapun harus taat terhadap keputusan dari lembaga hukum yang ada. Apapun yang diputuskan PTUN berarti mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi semua pihak. Setelah putusan PTUN keluar, pihaknya akan mendorong terwujudnya islah.
"Iya harus (islah), kalau sudah diputuskan pengadilan kita harus loyal dan menerimanya dengan legowo," katanya kepada Republika, Selasa (4/11).
Epyardi mengatakan, langkah hukum dari kubu Djan Faridz yang saat ini dilakukan juga harus dihormati. Upaya itu merupakan langkah legal untuk mencari keadilan atas putusan Menkumham yang dinilai tidak bijak ketika mengesahkan kepengurusan versi muktamar Surabaya di tengah konflik yang mendera PPP.
Ia melanjutkan, disisi lain semua pihak di internal partai berlambang Ka'bah ini harus berbesar hati dan menyatukan diri secepatnya untuk memperbaiki PPP menghadapi Pemilu mendatang. Sebab setiap Pemilu, PPP selalu turun peringkatnya. Jika tidak bersatu dan memperbaiki bersama, maka partai Islam yang lahir di masa Orde Baru ini akan semakin terpuruk.
Menurutnya, saat ini tidak ada cara lain selain menunggu keputusan PTUN dan kemudian menaatinya. Tetapi, dia meminta PTUN bisa memutuskan seadil-adilnya dan melihat konflik PPP secara utuh dan menyeluruh. "Karena negera kita negara hukum kita dan bukan hukum rimba," ujarnya.
Dia mengaku, saat ini PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz sedang menyusun struktur kepengurusan untuk segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga sedang fokus untuk mengawal gugatan ke PTUN terhadap keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Romy.