REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Tiga kartu sakti tersebut diantaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ternyata belum ada perlindungan secara hukum.
"Ya sebetulnya, Inpres dan Keppres bisa saja. Kalau ada Inpres atau Keppres, tetap harus ada undang-undang di atasnya. Semangat kita dukung, tapi sesuai dengan undang-undang," kata Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, Selasa (4/11).
Ia mengatakan, harus ada payung hukum agar tiga kartu sakti Jokowi dapat diberlakukan. Terkait KIS, mantan Wagub Jabar ini mengasumsikannya sebagai nama lain dari BPJS.
Hal itu menurutnya, seperti yang dibahas dalam UU no. 24 tahun 2011 tentang. BPJS. Di mana, intinya disebutkan bahwa jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh BPJS.
Saat ini menurutnya, KIS belum memiliki anggaran. Sementara yang ada, adalah anggaran BPJS.
“ BPJS tidak bisa dibubarkan, kecuali terdapat undang-undang baru yang menggantikan hal itu,” imbuhnya.
Ia menilai Jokowi ingin melanjutkan program SBY, hanya persoalan namanya saja yang diubah.