REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"WNA tidak bisa memiliki tanah di manapun dalam wilayah NKRI. Ini sesuai dengan amanat dalam pasal 33 UUD 1945 yang mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya di dalamnya," kata Ferry di Jakarta, Selasa (4/11).
Bunyi pasal 33 UUD 1945 itu sendiri adalah sebagai berikut: ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Pada ayat (3) menyebutkan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat (4) menyebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam ayat (5) mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Ferry mengatakan dengan didasari pasal 33 tersebut orang asing tidak berhak untuk memiliki dan menguasai tanah di Indonesia, namun ada pengecualian pengelolaan dengan syarat-syarat tertentu.
"Mereka bisa hidup di sini, menyewa, investasi atau membangun pabrik dalam jangka waktu tertentu sepanjang menaati syarat untuk memberi manfaat bagi bangsa dan negara," katanya.
Selain memberi manfaat bagi bangsa dan negara, hak atas pemakaian tanah bagi orang asing tersebut harus menaati syarat lainnya seperti yang bersangkutan berdomisili di Indonesia, atau perusahaan yang dimilikinya memiliki cabang di Indonesia.
"Meskipun ada hak untuk pemanfaatan lahan bagi WNA namun untuk kepemilikannya tidak diberikan karena pada dasarnya tanah, air dan kekayaan lainnya dimiliki dan dikuasai oleh negara," ujar Ferry.