Selasa 04 Nov 2014 20:01 WIB

Pegawai Merpati: Yang Belum Kami Jual Hanya Rumah

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan serta uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Prayogi/Republika
Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan serta uang Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pidel Hutapea (53 tahun) terlihat duduk-duduk di depan kantor kementerian BUMN, Selasa (4/11). Berseragam putih-putih bersama temannya, dia menikmati segelas kopi yang dijajakan penjual minuman keliling. Di kepalanya terikat kain putih bertuliskan "Bayarkan Gaji dan THR kami."

Pidel adalah satu dari tiga ratus massa yang siang itu mendatangi Kementerian BUMN. Mereka ingin bertemu Rini Soemarno untuk menyampaikan keluh kesah mereka: gaji yang belum dibayarkan selama dua belas bulan. "Hak-hak normatif kami belum dipenuhi," jelasnya kepada Republika.

Perusahaan tempat Pidel bekerja dulu, PT Merpati Nusantara Airlines terpaksa berhenti beroperasi sejak 1 Februari lalu karena terlilit hutan yang tak sanggup dibayar perusahaan. Dia, bersama ribuan karyawan Merpati lainnya terpaksa dipulangkan.

Selama satu tahun tanpa pekerjaan, tanpa penghasilan, menjadi periode berat bagi mereka. Merpati yang dulu menjadi kebanggaan mereka, kini mencampakkan mereka. "Ada yang jual mobil, jual motor. Cuma rumah yang belum kami jual," ujar Pidel.

Ditemui di lokasi yang sama, ketua aksi damai Purwanto, yang dulu menjabat sebagai officer HRD Merpati, menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang ingin diajukan pada karyawan kepada pihak Merpati. Pertama adalah tuntutan agar pemerintah segera membayar hak-hak normatif mereka seperti gaji, uang makan, uang transportasi, dan uang lembur.

Serta hak normatif pensiunan seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sejak 12 bulan lebih. "Kedua, pemerintah harus segera mempercepat program restrukturisasi dan revitalisasi PT. Merpati Nusantara Airlines. Setidaknya jelas lah gimana ke depannya," ujar Purwanto.

Dan poin ketiga adalah dorongan kepada pemerintah untuk segera menentukan nasib 'masa depan' karyawan Merpati. Purwanto sendiri menambahkan bahwa para pegawai Merpati mendorong pemerintah untuk segera mencarikan solusi terbaik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement