Selasa 04 Nov 2014 19:13 WIB

Jaksa: Tak Ada yang Meringankan untuk Pembunuh Ade Sara

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hafitd (kiri) dan Assyifa, tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hafitd (kiri) dan Assyifa, tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

REPUBLIKA.CO.ID, SAWAH BESAR - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11) sore.

Dalam amar tuntutannya, JPU Toton Rasyid  mengatakan, terdakwa terbukti secara sah, yakni melanggar. "Karena terbukti secara sah terdakwa dihukuman seumur hidup," kata Toton dihadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin Hakim Absoroh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11) sore.

Toton menjabarkan selama menjalani persidangan banyak hal-hal yang memberatkan Hafitd. Pertama adalah perbuatan Hafitd yang menyebabkan Ade Sara meninggal dunia.

Kedua, lanjut Toton, karena perbuatannya, menyebabkan putusnya garis keturunan dari  pasangan Suroto dan Elisabeth. Karena Ade Sara merupakan anak satu-satunya dari pasangan tersebut yang menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi pasangan tersebut.

"Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusian," ucap Toton. Selain itu, lanjut Toton, selama persidangan terdakwa sering mungkir dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada," tegas Toton. Toton menyatakan, pihaknya mempersilahkan kepada kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberataan saat pledoi atau pembelaan nanti. Hukuman seumur hidup itu diberikan agar kepada kedua terdakwa karena telah menghilangkan nyawa seseorang secara terencana.

Hakim Ketua, Absoroh mengatakan pihak terdakwa bisa melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Selasa (11/11) pekan depan.

Kuasa Hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan akan melakukan pembelaan. Menurutnya tuntutan dari JPU sangat tidak objektif.

"Ini pengadilan bukan ajang balas dendam, terdakwa masih muda harusnya diberikan keringanan," ucapnya.

Selain itu, selama persidangan kliennya juga memberikan keterangan dengan dan tidak menyulitkan. "Kalau menyulitkan seharusnya di Berita Acara tidak sinkron, toh selama persidangan sinkron kan," tuntasnya.

Hafitd dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement