Selasa 04 Nov 2014 19:03 WIB

Sering Dilanggar Pihak Asing, Panglima TNI Desak Pemerintah Lebih Tegas

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Indah Wulandari
Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mendesak pemerintah untuk bisa tegas dan konsisten dalam menerapkan Undang-Undang yang mengatur soal penerbangan agar memberikan efek jera terhadap pihak-pihak dan pesawat asing yang melanggar batas udara NKRI.

''TNI bisa diberikan wewenang khusus terkait penyidikan terhadap tindakan pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan nasional di wilayah udara NKRI,'' ujar Panglima TNI, Selasa (4/11).

Untuk itu, Moeldoko meminta pemerintah untuk bisa secara konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan soal penerbangan. 

Secara khusus, Moeldoko pun menginstruksikan pada jajaran TNI AU untuk terus aktif mengamankan wilayah udara nasional dan melaksanakan pemeriksaan kepada pesawat-pesawat yang melanggar batas kedaulatan udara NKRI. 

Dalam upaya penegakan tindakan hukum terhadap pesawat asing yang melintas, TNI AU masih menggunakan payung hukum berupa UU Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan. 

Biasanya setelah diperiksa personel TNI AU, penyidikan lanjutan terhadap kru dan pesawat asing tersebut juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hingga bulan November 2014, setidaknya ada empat kasus pelanggaran wilayah udara nasional. Pertama terjadi pada 10 April di Medan, kemudian pada 22 Oktober di Manado, dan 28 Oktober di Pontianak, dan terakhir di Kupang pada 31 Oktober kemarin. 

Dari keempat kasus ini, semua pesawat asing itu kedapatan tidak mengantongi izin dari tiga lembaga terkait, yaitu Mabes TNI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement