Selasa 04 Nov 2014 13:30 WIB

Jokowi Targetkan Daerah Percepat Perizinan Usaha

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Winda Destiana Putri
Presiden Jokowi dan Wapres JK.
Foto: AP Photo
Presiden Jokowi dan Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu target pemerintahan Jokowi-JK adalah mempercepat birokrasi perizinan. Karenanya, dalam pembukaan Rakornas Kabinet Kerja 2014 yang digelar di Istana Negara pagi tadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta daerah untuk membangun one stop service atau layanan terpadu satu pintu untuk perizinan usaha.

"Diberikan waktu setahun untuk kabupaten, kota, dan provinsi untuk melakukan itu," kata Jokowi di hadapan seluruh gubernur se-Indonesia, Selasa (4/11).

Jokowi bahkan mengancam, bagi daerah yang tak mampu mencapai target tersebut, maka Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima daerah bersangkutan akan dikurangi atau bahkan dihapus.

Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, pemerintah mau tak mau harus mendorong percepatan perizinan investasi demi mempercepat pembangunan.

Sebab, dengan kondisi APBN yang sangat terbatas, kata Jokowi, pemerintah tak mungkin membangun infrastruktur dengan anggaran sendiri. Sehingga, satu-satunya cara untuk mempercepat pembangunan yaitu dengan mengundang investor.

Karena itulah, lanjut Jokowi, perizinan yang berkaitan dengan investasi harus dipermudah. Sebab, Jokowi mengaku selama ini banyak menerima keluhan dari investor mengenai rumitnya mengurus izin usaha di Indonesia.

Dia mencontohkan, untuk pengurusan izin pembangunan pembangkit listrik ada yang membutuhkan waktu dua sampai empat tahun. Padahal listrik sangat dibutuhkan oleh masyarakat, industri, dan manufaktur.

Jokowi menilai, faktor yang menghambat proses perizinan selama ini adalah rumitnya birokrasi di pemerintahan.

Karenanya, ke depan pemerintah menargetkan one stop service perizinan untuk memangkas birokrasi yang selama ini menghambat investasi. Sehingga, investor tak perlu datang ke banyak kementerian untuk mengurus izin usaha. Cukup datang ke satu tempat saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement