REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Jokowi masih belum mengumumkan nama Jaksa Agung pengganti Basrief Arief yang telah habis masa jabatannya.
Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung saat ini pun diisi oleh Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.
"Kejaksaan Agung kan punya UU sendiri, ada UU Kejaksaan. Jadi presiden meskipun punya hak prerogatif tetap harus memperhatikan UU itu," kata pengamat hukum pidana Chairul Huda, Senin (3/11).
Chairul mengatakan, penunjukan Jaksa Agung berbeda dengan penunjukkan menteri yang tidak memiliki aturan terlalu ruwet. Ada syarat-syarat yang telah ditentukan UU dan harus diperhatikan.
Menurutnya, hal inilah yang membuat penunjukan Jaksa Agung membutuhkan waktu lebih panjang dari penunjukkan seorang menteri.
"Buktinya, orang tamat SMP bisa jadi menteri. Kalau Jaksa Agung kan nggak bisa," ujarnya.
Selain itu, lamanya penunjukan tersebut, menurut Chairul, juga dikarenakan banyaknya usulan yang ada, termasuk apakah berasal dari internal Kejaksaan atau dari luar.
"Itu yang menyebabkan waktu untuk melakukan pertimbangan jauh lebih panjang lagi," ujarnya.
Chairul pun mengatakan tidak ada pihak yang mengintervensi presiden dalam penunjukkan Jaksa Agung. Meski begitu, lanjutnya, Jaksa Agung baru harus segera ditunjuk.
"Plt kan nggak boleh lama-lama, harus segera ada Jaksa Agung definitif," kata Chairul.