Senin 03 Nov 2014 22:17 WIB

Bakorkamla Amankan 12 Nelayan WNA Curi Ikan di Laut Natuna

Sepuluh nelayan ilegal asal Filipina ditahan oleh Imigrasi Bitung. Mereka kedapatan mencuri ikan tuna di perairan Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Asep Nurzaman
Sepuluh nelayan ilegal asal Filipina ditahan oleh Imigrasi Bitung. Mereka kedapatan mencuri ikan tuna di perairan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Satuan Tugas I Tim Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI mengamankan kapal nelayan asing berbendera Indonesia di Wilayah Tambelan perairan Laut Natuna, serta mengamankan 12 anak buah kapal berkewarganegaraan Thailand.

"Kapal Motor Laut Natuna 28 tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Hiu 009 saat beroperasi di perairan Tambelan. Kapal itu melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal," kata Wakil Komandan Satuan Tugas (Satgas) I Tim Bakorkamla Batam, Kolonel Maritim UK Agung di Batam, Senin.

Kapal berwarna biru berukuran besar tersebut diamankan pada posisi 01' 65.000' LU - 106 derajat 49.000' BT pada Kamis 30 Oktober 2O14, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Nelayan warga asing tersebut sengaja memasang bendera Indonesia untuk mengelabuhi petugas patroli. Meski demikian, petugas tidak mudah dikelabui. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen sah," kata dia.

Saat ditangkap, kata Agung, juga diamankan 100 kilogram ikan dari kegiatan penangkapan ilegal bersama alat tangkap pukat harimau. Petugas juga mengamankan alat navigasi.

"Kami juga amankan tiga unit radio merek Superstar 2400, merek super star MK-II dan SSB merek Kenwood TKM-7O7 beserta satu unit telepon satelit merek Aces. Alat-alat tersebut yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sesama mereka," kata Agung.

Agung mengatakan, pelaku akan diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja PSDKP Batam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf "a", pasal 29 jo pasal 26 ayat (1), pasal 29 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 28 jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Atas pelanggaran dan barang bukti yang diamankan, ke-12 pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Agung.

Wilayah Laut Natuna, merupakan salah satu titik yang sering terjadi pencurian ikan secara ilegal oleh nelayan asing terutama asal Thailand, Vietnam dan Malaysia.

Sebelumnya, sejumlah kapal asing juga sudah diamankan oleh TNI AL, Polair, PSDKP dan instransi lain yang bertugas di perairan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement