REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabinet Kerja Jokowi sudah berjalan satu pekan sejak dimulainya pelantikan pada Senin (27/10). Untuk menekan terjadinya korupsi pada masa Pemerintahan Jokowi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan arahan kepada 34 menterinya Jokowi.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP mengungkapkan sebelum KPK memberikan arahan kepada menteri, terlebih dahulu KPK akan meminta izin Presiden Jokowi. "Kami sedang menyusun surat kepada Presiden mengenai hal itu (memberikan arahan)" kata Johan saat dihubungi Republika, Online (ROL), Senin (3/11).
Johan berharap usulan KPK akan memberikan arahan kepada 34 menteri yang tergabung di Kabinet Kerja Jokowi itu dapat disetujui Presiden Jokowi."Kemungkinan KPK diberi kesempatan untuk memaparkan tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.
Kata Johan, rencananya KPK tidak akan mengambil pemateri dari luar untuk memberikan arahan tentang bahayanya melakukan tindak pidana korupsi bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. "Rencananya pimpinan KPK dan tentu pesertanya para menteri," katanya.
Namun Johan belum menyampaikan waktu dan tempat pemberian arahan tersebut. "Untuk masalah itu belum tahu," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK memang memiliki agenda untuk memberikan pembekalan kepada 34 menteri Kabinet Kerja Jokowi. "Akan ada yang general (umum) terkait pencegahan korupsi, Sedangkan yang spesifik terkait hasil monitoring (pantaun) KPK selama ini," kata Adnan, Ahad (26/10).