Senin 03 Nov 2014 12:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sampit Ingin PSK Juga Jadi Peserta

Para PSK di Dolly yang dipajang untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Foto: Antara
Para PSK di Dolly yang dipajang untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja seks komersial di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.

"Mereka (PSK) belum didaftarkan dalam jaminan sosial di BPJS, makanya kami mengumpulkan para pengelola karaoke untuk sosialisasi dan meminta mereka mendaftarkan," harap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Rotulus Pasaribu di Sampit, Senin (3/11). Senin pagi, belasan pengelola karaoke di RT 8 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menghadiri sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim.

Sesuai aturan, seluruh tenaga kerja wajib mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik tenaga kerja formal maupun informal. Tenaga kerja informal yakni pekerja perseorangan atau yang tidak berada di bawah naungan perusahaan besar, sebagian besar belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja informal seperti PSK, penarik becak, pedagang keliling dan lainnya, juga berhak mendapatkan jaminan sosial. Itu merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Aturan tersebut yang kemudian melahirkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang merupakan hak seluruh tenaga kerja. Tidak ada perbedaan antara hak tenaga kerja bidang formal dan informal dalam hal klaim jaminan.

"Ada tiga program jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Untuk tenaga kerja informal, yang diwajibkan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua tidak diwajibkan, tetapi bisa saja kalau mereka mau," kata Rotulus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement