Ahad 02 Nov 2014 18:04 WIB

Djan Faridz: Kalau Mau Memutuskan, Ajak Ngobrol Dulu Dirjennya

  Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menerima kedatangan Ketua umum PPP terpilih, Djan Faridz (kiri) di Kantor Pusat PPP, Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menerima kedatangan Ketua umum PPP terpilih, Djan Faridz (kiri) di Kantor Pusat PPP, Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menpera, Djan Faridz, mengeluhkan manuver Menkumham Yasonna H Laoly, yang memutuskan kubu Romahurmuziy sebagai pengurus sah PPP. Keputusan itu dikeluarkan tidak lama setelah Yasonna dilantik menggantikan Amir Syamsudin.

“Saya pernah jadi menteri. Kalau mau memutuskan, ajak diskusi dulu dirjen yang bersangkutan,” imbuhnya, saat diwawancarai stasiun TV swasta, Ahad (2/11)

Dengan berdiskusi seperti itu, maka akan diketahui duduk persoalannya bagaimana. Keputusan yang diambilpun nantinya tidak sepihak. Kematangan dalam mengambil keputusan akan tampak. “Sikap seperti ini tentu diperlukan sebagai pengambil kebijakan penting,” imbuh Djan.

Pihaknya yang kini menjadi ketum PPP menggantikan Suryadharma Ali telah menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly terkait pengesahan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.

"Kami sudah mem-PTUN-kan (Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara-red) surat itu dan kami harapkan ada putusan provisi yang bisa segera dikeluarkan sehingga jalan kembali untuk islah menjadi lebih cepat," ujar Djan usai penutupan Muktamar VIII PPP di Jakarta.

Dia juga menilai pengesahan yang dilakukan Yasonna bukan sikap resmi pemerintah. "Saya tidak melihat itu sebagai alat pemersatu untuk PPP. Saya sangat menyayangkan adanya surat itu," katanya.

Pernyataan ini dibenarkan oleh mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Dia mempertegas bahwa surat tugas itu sudah diserahkan ke PTUN. "Tanggal 29 Oktober. Kami sudah melayangkan gugatan ke PTUN."

Terkait dualisme kepengurusan di partai berlambang Kabah itu, Kemenkum HAM memutuskan bahwa PPP yang sah adalah kubu Emron Pangkapi, yang dipimpin oleh Romahurmuziy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement