Ahad 02 Nov 2014 13:50 WIB

MA Tolak Putusan Kasasi Kasus IM2, Kerugian Negara Rp 1,35 T Dihapus

Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait putusan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

“Dengan putusan kasasi TUN MA tersebut, maka tidak ada kerugian negara Rp 1,35 triliun,” ujar kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan IM2 Erick Paat, Ahad (2/11).

Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut, menurutnya, menjadi alat bukti dan dijadikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Dirut IM2 Indar Atmanto jadi terpidana.

Atas putusan PTUN yang tidak mengesahkan surat tesebut, ujar Erick, semestinya kasus yang menjerat Indar menjadi batal. Pasalnya, kasus tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh siapapun dalam proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Aparat hukum dan aparat pemerintah harus patuh hukum. Masyarakat menyoroti kepatuhan aparat dalam melaksanakan putusan kasasi TUN MA,” papar Erick.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa IM2 telah merugikan negara sebesar Rp 1,328 triliun berdasarkan hasil audit  BPKP.  Angka ini dihitung dari jumlah total pembayaran up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahunan yang telah dibayarkan oleh Indosat kepada negara dalam periode 2006 sampai 2011.

Indar diketahui tengah menyiapkan Peninjauan Kembali atau PK, dan menunggu diterbitkannya Salinan putusan kasasi dari MA.

“Majelis hakim PK nanti akan mereview ulang, meninjau kembali semuanya. Apalagi dengan dicabutnya LHPKKN BPKP tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim,” ujar Erick.

Dukungan pada Indar juga ,uncul di kalangan netizen. Indar menerima dukungan lebih dari 40 ribu netizen melalui petisi online www.voteia.tk yang digagas oleh Onno W.Purbo, guru internet Indonesia.

Dukungan juga datang dari para pelaku industri Information and Communication Technology (ICT) yang tergabung dalam Mastel, APJII hingga Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI). Mereka mendesak Menkominfo Rudiantara agar memprioritaskan menyelesaikan kasus IM2 dan pembebasan Indar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement