Ahad 02 Nov 2014 13:43 WIB

Djan Faridz Ingin UU Pilkada Peluang Kadernya Memimpin di Daerah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Djan Faridz
Foto: antara
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum terpilih versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Pilihan itu sesuai dengan rekomendasi hasil sidang komisi dan menjadi sikap politik PPP versi muktamar Jakarta.

Menurutnya, bergabung dengan KMP merupakan kesempatan bagi kader PPP untuk menjadi pemimpin di daerah masing-masing. Sebab, kata dia, peluang itu menjadi besar dengan adanya Undang-Undang Pilkada di mana kepala daerah akan dipilih oleh DPRD.

"Ini celah bagi kader-kader untuk menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing melalui UU Pilkada," katanya dalam pidato politik pertamanya sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 versi muktamar Jakarta, Ahad (2/11) dini hari.

Seperti diketahui, Djan Faridz terpilih sebagai ketua umum PPP secara aklamasi. Pemilihan ketua umum berlangsung singkat dan terkesan dipaksakan. Sidang pemilihan ketua umum yang dipimpin Habil Marati itu tiba-tiba langsung menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum secara aklamasi.

Muktamirin sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berbicara. Tanpa mendengar pendapat dari muktamirin, pemimpin sidang mengesahkan Djan Faridz sebagai ketua umum terpilih dan langsung mengetuk palu sidang.

Pertimbangan pemilihan Djan faridz hanya diambil dari pandangan umum 9 DPW mewakili regional saat menanggapai laporan pertanggungjawaban SDA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement