REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna digelar 'DPR Tandingan' di Kompleks Parlemen Senayan hari ini, Jumat (31/10). Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap rapat tersebut adalah ilegal.
"Tidak ada itu, itu pasti badut-badutan saja. Melanggar, nanti akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Fadli di Mabes Polri, Jumat (31/10).
Fadli pun tidak mengakui keberadaan DPR Tandingan tersebut. Menurutnya, di Indonesia, DPR hanya ada satu dan jika ada pihak yang menyatakan DPR Tandingan, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar.
"Jadi kami tidak akan pedulikan itu, jalan terus, solid," ujarnya.
Saat ini, lanjut Fadli, pimpinan DPR masih menunggu nama-nama dari sejumlah fraksi. Masih ada empat fraksi yang belum menyerahkan nama.