REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Kasus perceraian yang terjadi di Kota Sukabumi di sepanjang Januari-September 2014 masih cukup tinggi. Pasalnya, dari rentang waktu Januari-September tercatat sebanyak 365 kasus.
‘’ Penyebab kasus perceraian masih didominasi karena faktor ekonomi,’’ ujar Wakil Panitera PA Kota Sukabumi Achmad Chotib, Jumat (31/10).
Dari ratusan kasus tersebut, terdapat pula kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS). Proses penyelesaian kasus perceraian PNS ungkap Chotib, memang cukup rumit karena harus ada persetujuan dari atasan PNS tersebut bekerja.
Menurut Chotib, dari ratusan kasus perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat tersebut mayoritas sudah diputus. Rinciannya, sebanyak 370 kasus cerai gugat dan sebanyak 92 kasus cerai talak.