REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis dari Koalisi Pejalan Kaki meminta jajaran pemerintah di seluruh wilayah Indonesia memperhatikan hak kaum disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan fasilitas yang memadai ketika berada di jalan.
"Pemerintah sudah seharusnya memenuhi hak rekan-rekan penyandang disabilitas dengan memberi perlindungan dan membangun fasilitas yang memadai. Karena hingga saat ini fasilitas bagi mereka bisa dikatakan hampir tidak ada," kata koordinator Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus di Jakarta, Kamis (30/10).
Alfred menjelaskan sampai saat ini di semua kota di Indonesia termasuk Jakarta, fasilitas yang diperuntukan bagi kaum disabilitas belum ada yang mumpuni seperti trotoar jalan yang tidak bisa dilalui oleh pengguna kursi roda.
"Sebagai contoh pengguna kursi roda yang kesulitan ketika akan memasuki trotoar jalan karena adanya pasak di tengah trotoar yang menghalangi jalan mereka, selain itu jarak trotoar ke jalan juga terlalu tinggi sehingga menyulitkan mereka," kata pria yang juga merupakan karyawan di salah satu perusahaan yang menjual produk ramah lingkungan.
Selain itu, kaum disabilitas juga harus berebut lahan trotoar dengan PKL yang berjualan di atasnya dan sepeda motor yang masuk ke fasilitas untuk pejalan kaki itu dengan alasan menghindari kemacetan.
Alfred mengatakan peraturan yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang memanfaatkan fasilitas trotoar tidak dengan semestinya harus ditegakan karena sarana itu hanya diperuntukan bagi lalu lintas masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan bermotor.
"Ada sanksi tegas berupa penahanan dan denda sejumlah uang bagi orang yang memanfaatkan trotoar tidak dengan semestinya dan telah diatur oleh undang-undang," katanya.
Ada 2 macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki yaitu Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 274 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut berisi tentang, Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sedangkan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).