Kamis 30 Oct 2014 23:53 WIB

Kasatpol PP Diduga Gratifikasi Penegakan Aturan, Toko Modern Diawasi Ketat

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Indah Wulandari
Satpol PP tertibkan pedagang kaki lima di Monas
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Satpol PP tertibkan pedagang kaki lima di Monas

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Setelah terungkap kasus gratifikasi dalam penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai toko modern, Pemkab Banyumas menemukan ada 46 toko modern yang melanggar ketentuan perda.

''Terhadap semua toko yang diketahui melanggar ketentuan perda, saat ini kita sedang menyiapkan tahapan untuk mengambil tindakan,'' jelas Kabag Hukum Setda Srieyono, Kamis (30/10). 

Dia menyebutkan, ke-46 toko minimarket tersebut terdiri dari 19 toko modern jaringan waralaba yang sudah mendapat surat perintah pembongkaran, dan 27 toko modern lagi yang diketahui melanggar ketentuan perda.

 Pelanggaran yang dilakukan, antara lain karena toko-toko tersebut tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) dan IMB.

Namun untuk toko modern yang tidak memiliki IMB, dia menyatakan, Pemkab akan menempuh prosedur dengan memberi peringatan sampai tiga kali. 

''Prosesnya kita menunggu dulu surat keputusan pembongkaran dari Bupati, biasanya waktunya satu bulan. Setelah ada surat, kita langsung perintahkan Satpol PP untuk membongkarnya,'' katanya.

Kasubag Penelaahan Perundang-undangan Bagian Hukum Sugeng Amin, menambahkan, khusus 19 oko modern yang lain, sudah tidak ditindak lagi karena seluruhnya sudah menutup usahanya. ''Ini kita lakukan untuk menghormati pihak kejaksaan, karena siapa tahu nanti dijadikan alat bukti dalam kasus yang kini sedang ditangani pihak kejaksaan,'' ujarnya. 

Saat ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto memang sedang menangani kasus gratifikasi yang terkait dengan penegakkan perda mengenai toko modern tersebut. Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Satpol PP Banyumas, Rusmiyati sebagai tersangka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement