Kamis 30 Oct 2014 23:45 WIB

Panglima TNI: Prajurit Jual Amunisi, Saya Habisi Itu!

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Indah Wulandari
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko bakal  menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI yang kedapatan menjual amunisi kepada pihak sipil di Papua. Tidak hanya sanksi pemecatan, jika terbukti melakukan penjualan amunisi, ketiga oknum TNI itu juga dapat diseret ke meja hijau.

''Kalau benar-benar prajurit itu terbukti menjual amunisi, saya habisi itu. Pecat itu. Dan tidak hanya dipecat, tapi layak dihukum. Itu sudah perbuatan yang keterlaluan,'' kata Moeldoko usai membuka dan mengikuti ceramah umum dari pakar ekonomi asal Amerika Serikat, Prof Gustav Papanek, di Markas Besar TNI, Kamis (30/10).

Namun, Moeldoko menambahkan, hingga sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi adanya kelalaian yang dilakukan kesatuan tempat tiga prajurit TNI itu bertugas. Moeldoko pun menegaskan, masih akan menunggu laporan lengkap terkait dugaan penjualan amunisi oleh oknum TNI tersebut.

''Belum ada arah ke sana. Tapi nanti saja, biar lengkap saja (laporan investigasi itu),'' tutur Moeldoko. 

Sebelumnya, tiga orang prajurit TNI disebut-sebut terlibat dalam penjualan amunisi kaliber 7,6 mm ke Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di kawasan pegunungan Papua. Dugaan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian setempat.

Jika terbukti bersalah, para oknum TNI ini dapat diganjar dengan Undang-Undang Darurat no.1 tahun 1951. Ancaman hukuman terberat terhadap yang melanggar UU tersebut adalah hukuman mati dan penjara 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement