REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengganti kerugian warga yang tinggal di pinggiran kali. Hal ini agar pembuatan jalan inspeksi yang memang seharusnya berada di lokasi tersebut dapat segera dilakukan.
"Iya karena banyak dari mereka yang sudah lama tinggal disana dan punya sertifikat jadi mending dibayar. Padahal sebenarnya kami enggak mau ganti rugi mereka yang tinggal di atas tanah pemerintah," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (30/10).
Pria yang akrab disapa Ahok ini juga menjelaskan ganti rugi ini diberikan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak ingin membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Dengan demikian, ia harus menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur ganti rugi warga yang tinggal di atas tanah milik pemerintah.
"Daripada kami ke pengadilan ya udah mending diganti saja. Makanya sekarang sedang disiapkan Pergub untuk itu," ujar Ahok menjelaskan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menambahkan, ganti rugi yang dilakukan akan disesuaikan. Bagi warga yang memiliki sertifikat tanah, mereka dapat diberikan ganti uang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, mereka yang tidak bisa mendapatkan sekitar 80 persen dari nilai tersebut.