REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menyatakan sikap yang diambil KIH membuat pimpinan DPR tandingan tidak sah dan berlebihan. Sebagai lembaga negara, katanya, pemilihan pimpinan DPR tidak bisa dilakukan semaunya. Ada prosedur dan aturan yang harus ditaati sesuai Undang-undang dan tata tertib yang berlaku.
“Silahkan buka UU MD3 Pasal 84, Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Jika tidak mufakat pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Keabsahan pimpinan hanya bisa dilakukan melalui sidang paripurna dan disahkan Mahkamah Agung,” paparnya, dalam siaran pers, Kamis (30/10).
Muzzammil menyayangkan alasan KIH yang menginginkan jabatan di DPR karena berprasangka bahwa KMP akan menghambat kinerja dan memakzulkan Pemerintahan Jokowi.
“Sikap seperti itu melanggar Kode Etik DPR Pasal 9 yang menyebutkan setiap Anggota DPR tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok dengan dasar yang tidak relevan.” Terangnya.
Muzzammil menilai, sikap yang diambil KIH ini sebagai bentuk akumulasi kepanikan dan kekecewaan KIH yang kalah dalam pemilihan pimpinan.
“Sikap seperti itu justru akan merugikan KIH sendiri yang terkesan memaksa untuk meminta-minta jabatan dan tidak rasional. Dalam berpolitik seharusnya kita siap kalah dan siap menang. Kedewasaan kita dalam berdemokrasi diuji." Tuturnya.