REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai Pimpinan DPR tandingan yang digagas oleh Anggota DPR RI dari Koalisi Indonesia Hebat ajarkan politik anarkhi.
Menurutnya, pembentukan pimpinan DPR tandingan dan mosi tidak percaya adalah tidak rasional dan tidak sesuai aturan yang disepakati dalam Undang-undang dan tata tertib yang berlaku.
"Kita ini bukan parlemen jalanan atau penganut politik anarki yang tidak mau terikat aturan. Jangan sampai legitimasi kita dipertanyakan karena ketidaktaan kita pada hukum. Mari beri keteladan yang baik. Jangan ajarkan rakyat untuk langgar Konstitusi dan UU," kata politisi PKS asal Lampung ini dalam keterangan persnya, Kamis (30/10).
Menurut Muzzammil, anggota DPR RI periode 20014-2019 telah dilantik dan disumpah pada 1 Oktober 2014 untuk menaati Konstitusi, UU, Tata Tertib, dan Kode Etik Anggota DPR RI.
"Kepada teman-teman KIH saya mengajak untuk segera bekerja dan taati Konstitusi dan UU. Pemilihan Pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan DPR telah diatur dalam UU MD3 dan tata tertib. MK juga sudah memutuskan UU MD3 telah sesuai dengan Konstitusi,” jelasnya.
Setelah MK menolak gugatan teman-teman KIH tentang UU MD3, menurut Muzzammil, seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Jika KIH berpendapat bahwa Pimpinan DPR definisitif melanggar aturan atau tidak cakap, kata Muzzammil, silahkan sampaikan di Sidang Paripurna dan Majelis Kehormatan DPR.
“Mari kita ikuti aturan dan prosedur yang ada. Supaya kita semua bersama-sama kerja seharusnya teman-teman segera daftarkan nama-nama anggota untuk masuk AKD. Karena pada Pasal 76 UU MD3 menyebutkan setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi,” terangnya.